Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Turut Ganti DVR CCTV Komplek Polri Terbukti di Persidangan

Majelis hakim menyatakan tindakan Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Turut Ganti DVR CCTV Komplek Polri Terbukti di Persidangan
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto. Majelis hakim menyatakan tindakan Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, tindakan terdakwa perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irfan Widyanto yang turut mengganti DVR CCTV terbukti dan unsurnya terpenuhi di persidangan.

Keterangan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Hal itu kata majelis hakim sebagaimana keterangan dari para saksi di persidangan termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti 2 unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keteramgan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengenyampingkan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto.

Di mana dalam nota pembelaannya, mereka menilai bahwa tindakan dari Irfan Widyanto yang mengganti 2 unit DVR CCTV harus dilihat dari mens rea atau niat jahat.

Akan tetapi majelis hakim berpendapat lain dengan menyatakan kalau sejatinya Irfan Widyanto sudah mengetahui dampak dari apa yang dilakukannya. Terlebih, Irfan merupakan anggota polri yang juga merupakan penyidik.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR 2 yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaumana mestinya," kata Hakim Afrizal.

Dengan begitu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa dengan demikian Irfan Widyanto memiliki kehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud.

Bahkan majelis hakim, menolak nota pembelaan kuasa hukum Irfan Widyanto yang menyebut kalau tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.

Sebab kata majelis hakim, alasan tersebut tidak berlandaskan hukum sehingga harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas