Hakim Sebut Tindakan AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Melawan Hukum karena Tanpa Surat Perintah
AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti dua DVR CCTV yang terkait kematian Brigadir J tanpa seizin pemilik CCTV
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV dinilai melawan hukum karena tanpa surat perintah yang sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Ramdes saat membacakan putusan atau vonis atas terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Awalnya, Ramdes menjelaskan bahwa AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti dua DVR CCTV yang terkait kematian Brigadir J tanpa seizin pemilik CCTV yang tidak lain Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah
"Tanpa seizin Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga selaku penanggung jawab Kompleks," ujar Ramdes saat membacakan vonis AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ramdes menjelaskan bahwa perbuatan AKP Irfan Widyanto juga tergolong melawan hukum karena tanpa adanya surat perintah mengganti serta tak adanya berita acara penyitaan.
"Dilakukan dengan secara melawan hukum karena saat terdakwa mengambil dan mengganti CCTV tersebut dengan tidak memiliki surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan tanpa berita acara penyitaan dan tanpa ada surat terima dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Baca juga: Beri Dukungan, Puluhan Teman Seangkatan AKP Irfan Widyanto Hadir di Pengadilan Negeri Jaksel
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Menangis Peluk dan Cium Istri-Anaknya Sebelum Pembacaan Vonis di PN Jaksel
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.