Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya

Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim menyatakan terdakwa Obstuction of Justice, Irfan Widyanto, dengan sengaja mengganti DVR CCTV di Duren Tiga.

Padahal, menurut Majelis Hakim, Irfan sudah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.

Terlebih lagi, Irfan merupakan anggota Polri yang juga merupakan seorang penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, saat membacakan amar putusan hari ini, Jumat (24/2/2023).

"Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dengan latar belakang terdakwa sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti dua unit DVR CCTV dengan dua unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal.

Karena itu, Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi milik Irfan Widyanto.

Baca juga: Pinjam Uang Teman, Irfan Widyanto Terbukti Ganti DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Perintah 

Dalam nota pleidoinya, kuasa hukum Irfan menyebut tindakan kliennya mengamankan CCTV adalah untuk membuat terang perkara.

Berita Rekomendasi

Alasan itu dinilai Majelis Hakim tak berlandaskan hukum, sehingga harus dikesampingkan.

"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," tukas Hakim Afrizal.

Kesimpulan Majelis Hakin ini diambil berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, termasuk penjaga pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa kehendak lain dari terdakwa mengganti dua unit DVR dengan yang baru tanpa ada izin ketua RT sebagaimana keterangan saksi Abdul Zafar yang sedang bertugas pada tanggal 9 Juli 2022 di pos satpam tersebut berkesesuaian dengan keterangan saksi Drs Seno Soekarto yang telah dibacakan di persidangan," kata Hakim Afrizal.

Tuntutan Hukuman dari JPU

Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut. (Kolase Tribunnews.com/Jeprima)

Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut hukuman satu tahun penjata dengan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan catatan, jika tidak dibayar maka diganti hukuman pidana tiga bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Baca juga: Beri Dukungan, Puluhan Teman Seangkatan AKP Irfan Widyanto Hadir di Pengadilan Negeri Jaksel

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.

Awal Mula Kasus yang Menjerat para Terdakwa Obstruction of Justice

Sebagai informasi, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di PN Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post traumatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas