Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma, Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Kondisi Terkini D

Ade Ary menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus ini dengan tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Koma, Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Kondisi Terkini D
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas
Mario Dandy Satrio (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan), hingga koma. Aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - D (17) korban penganiayaan oleh anak pejabat pejak bernama Mario Dandy Satrio masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta. D, masih dirawat ruang ICU.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam pada Jumat (24/2/2023) menyempatkan menjenguk D.

Ade Ary menyambangi rumah sakit Mayapada sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

"Malam ini kami datang ke Rumah Sakit Mayapada di Kecamatan Setia Budi, untuk menjenguk saudara D, korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kami bertemu dengan keluarga korban, saat ini korban sedang ditangani oleh petugas medis di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU," sambung dia.

Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus ini dengan tuntas dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Nasib Mario usai Aniaya David: Jadi Tersangka, Dikeluarkan Kampus, dan sang Ayah Dicopot Jabatannya

Salah satu buktinya, menurut Ade Ary adalah penetapan tersangka baru berinisial SLR (19).

Berita Rekomendasi

SLR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2/2023) malam, usai mendapat serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"SLR sudah kami tetapkan, kami tingkatkan, kami alihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap SLR yang telah berstatus sebagai tersangka," imbuh Ade Ary.

Mario Dandy Satrio Selebrasi Ala Ronaldo Setelah Aniaya D

Selebrasi ala Ronaldo terlihat dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah melakukan penganiayaan kepada D (17).

Tak terlihat sama sekali wajah penyesalan yang diperlihatkan Mario walau sampai membuat David terkapar di tengah jalan.

Pukulan hingga tendangan beberapa kali dilakukan Mario kepada David yang kemudian terekam dalam sebuah video viral di media sosial.

Baca juga: Buntut Aksi Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampus

Mario menganiaya D hingga koma di rumah sakit pada 20 Februari 2023 lalu.

Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video yang diambil oleh rekan Mario bernama Sean Lukas yang kini sudah menjadi tersangka.

Dalam video itu, terlihat Mario menendang tepat di wajah D hingga membuat korban terkapar.

Perlahan terlihat D tak lagi bergerak diduga sudah tak sadarkan diri.

Namun Mario tanpa ampun menganiaya David bahkan melakukan selebrasi bak Ronaldo setelah puas melakukan hal tersebut.

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Bahkan terdengar perkataan Mario yang mengaku tak takut dilaporkan ke pihak berwajib.

"Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g," ucap Mario di dalam video tersebut.

Penganiayaan itu diduga dipicu oleh laporan kekasih Mario berinisial AGH.

Beberapa hari sebelum penganiayaan, AGH mengadu kepada Mario diperlakukan tak menyenangkan oleh David. David pun diketahui merupakan mantan kekasih AGH.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Minta Usut Tuntas Kasus Mario Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Damai atau Maaf

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyampaikan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan Sean.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan, Mario akhirnya menganiaya David.

Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampus

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak berbuntut panjang.

Mario kini dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya tempat dia mengemban pendidikan akibat kasus tersebut.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Minta Usut Tuntas Kasus Mario Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Damai atau Maaf

Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.

Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.

"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, D (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Baca juga: Profil Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas