Mahfud MD Sebut Pejabat yang Punya Anak Dalam Tanggungan, Hedonis dan Berfoya-foya Harus Diperiksa
Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun.
Mahfud menegaskan tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana meskipun untuk perkara ringan memang ada restorative justice.
Namun demikian, kasus tersebut harus diproses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara
Bahkan, kata Mahfud, Rafael pun harus turut diperiksa secara hukum administrasi atas tingkah laku anaknya.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambung Mahfud.
KPK Telah Bergerak
Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.