Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario

Tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor adalah sebagai provokator serta merekam dengan menggunakan HP Mario Dandy Satriyo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). Tersangka baru penganiayaan anak pengurus GP Ansor adalah sebagai provokator serta merekam dengan menggunakan HP Mario Dandy Satriyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial SLRPL (19) telah ditetapkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.

Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Ayah Pelaku Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Siap Jelaskan Sumber Kekayaannya

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

Berita Rekomendasi

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Video Penganiayaan Viral

Video penganiayaan oleh Mario terhadap David viral di jagat media sosial.

Berdasarkan video berdurasi 54 detik tersebut, sosok yang diduga Mario menganiaya korban diduga adalah David.


Korban yang sudah terkapar di sebuah jalan gang terus dianiaya oleh Mario.

Bahkan Mario sempat menginjak batang leher serta menendang kepala korban sebelah kanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas