Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah terdakwa Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Di mana, dalam sidang hari ini, Baiquni Wibowo akan dijatuhi vonis atau putusan pidana oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Terkait dengan agenda sidang tersebut Sunarjono menyatakan, pihak keluarga menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim nantinya.
"Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," ucap Sunarjono saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap kalau anaknya itu dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah," tutur Sunarjono.
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya.
"Harapan saya itu Perkap nomor 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarjono memahami bahwa anaknya tidak mungkin dibebaskan dalam kasus tersebut. Namun, dia masih mempercayai adanya kekuatan Allah SWT.
"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Gak tau kekuatan Allah, tapi kita gak tau liat nanti aja, harapan kita turun," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.