Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah terdakwa Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Di mana, dalam sidang hari ini, Baiquni Wibowo akan dijatuhi vonis atau putusan pidana oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Terkait dengan agenda sidang tersebut Sunarjono menyatakan, pihak keluarga menerima apapun yang menjadi keputusan majelis hakim nantinya.
"Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," ucap Sunarjono saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap kalau anaknya itu dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Maunya bebas dong kan gitu yang penting apa boleh buat kita harus terima lah," tutur Sunarjono.
Sunarjono menuturkan bahwa anaknya tidak seharusnya dihukum. Sebab, Baiquni hanya anak buah yang menuruti perintah atasannya.
"Harapan saya itu Perkap nomor 7 itu harusnya untuk pejabat tidak ada untuk anak buah, karena anak kita diajarin kan keteladanan, bertanggung jawab tapi itu aja lah, kita ikhlas," jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarjono memahami bahwa anaknya tidak mungkin dibebaskan dalam kasus tersebut. Namun, dia masih mempercayai adanya kekuatan Allah SWT.
"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Gak tau kekuatan Allah, tapi kita gak tau liat nanti aja, harapan kita turun," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Minta Anaknya Dibebaskan
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.