Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta kepada kliennya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kliennya.
Alasannya, hakim tak mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja saat memutus perkara ini.
Apa lagi, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.
Hal ini dikatakan Juniver menanggapi majelis hakim yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga: Surya Darmadi Emosi hingga Lempar Berkas saat Sidang, Kini Divonis 15 Tahun Penjara
“Di sana (UU, Red), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Menurut Juniver, putusan ini bisa saja mengganggu iklim usaha di Indonesia.
Karena masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan.
Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.
“Harapan kami, bapak presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” ujar Juniver.
Di sisi lain, Juniver beranggapan, majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun.
Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp700 miliar.
“Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami,” sebut Juniver.
Baca juga: Usia, Riwayat Sakit, dan Jasa CSR Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Hukuman Surya Darmadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.