Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta kepada kliennya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Vonis Surya Darmadi, Hakim Tipikor Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. 

Atas berbagai pertimbangan itulah, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.

Menanggapi hal ini, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini.

Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.

Menurut Hendro, UU Cipta Kerja hanya menyebut pengelolaan hutan buka merubah menjadi perkebunan.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya untuk melakukan perbaikan tata kelola lahan sawit di Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Harus Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

“Karena terdakwa banding, sehingga kita kawal dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang diperjuangkan jaksa ini bisa terbukti,” kata Hendro.

Berita Rekomendasi

Surya Darmadi sebelumnya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menganggap Surya Darmadi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas