Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaminya Dipecat, Istri Eks Spri Ferdy Sambo Kini Pilih Kerja Untuk Membiayai Keluarganya

Baiquni yang tidak lagi memperoleh gaji dari Polri membuat istrinya yang kini terpaksa banting tulang mencari uang untuk anak-anaknya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suaminya Dipecat, Istri Eks Spri Ferdy Sambo Kini Pilih Kerja Untuk Membiayai Keluarganya
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhania Choirunnisa yang juga istri Mantan Spri Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, ternyata harus hidup sulit seusai sang suami dipecat dan terseret karena terlibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J.

Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono menyatakan bahwa Dhania kini harus mengalami nestapa karena sang suaminya tak lagi menafkahi keluarga karena dipecat dari Polri.

"Begini, ya namanya kan nestapa dalam proses penegakan hukum republik Indonesia kan ini nih terbelenggu lah, terbelenggu jiwa raganya, pikirannya termasuk kehidupannya ya kan. Jadi gak dapet (gaji)," ujar Sunarjono saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Sunarjono menuturkan bahwa Baiquni yang tidak lagi memperoleh gaji dari Polri membuat istrinya yang kini terpaksa banting tulang mencari uang untuk anak-anaknya.

"Dia (Baiquni) kerja istrinya terpaksa kan gak mungkin. Karena suaminya gak kerja ya kerja lah dia ya kan," ungkap Sunarjono.

Namun begitu, Sunarjono tak merinci mengenai pekerjaan yang kini tengah dijalanin oleh Dhania Choirunnisa.

"Ya rahasia lah (pekerjaannya, Red) yang penting bisa makan hari ini untuk besok kira-kira," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.

Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

Baca juga: Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya

Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.

Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.

Alasan Chuck Dipecat dari Polri

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto membeberkan kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH oleh Polri.

Adapun Kompol Chuck saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam. Adapun pemecatan itu berdasarkan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Chuck pun mengungkapkan apa-apa saja yang menjadi pertimbangan sidang KKEP memecatnya sebagai anggota Polri. Adapun alasan pertama adalah jabatannya sebagai spri Sambo dinilai tak sah.

"Ada tiga hal. Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). 

Alasan kedua, kata Chuck, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.  Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah. 

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelasnya. 

Berikutnya, Chuck menuturkan dirinya dianggap bersalah karena tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J. Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. 

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," tukas Chuck. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas