4 Poin Pernyataan Sikap SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait Siswinya Terlibat Kasus Penganiayaan David
SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait siswinya yang diduga terlibat kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial AGH (15) diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17).
Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, memberikan pernyataan bahwa AGH merupakan siswi kelas 10 di SMA Tarakanita Jakarta.
Bersamaan pernyataan tersebut, SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap soal kasus yang menyeret siswinya.
Adapun penganiayaan ini terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan yang melibatkan, Mario, anak pejabat pajak dan korban David yang merupakan anak pengurus GP Ansor ini diketahui bermula dari aduan AGH.
AGH kepada Mario menyatakan, David pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya.
Baca juga: Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka
"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," jelas Pauletta melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Berikut selengkapnnya terkait pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta:
- Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
- Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
- Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.
- Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan juga rekannya pria berinisial SLRPL (19).
SLRPL diduga memprovokasi dan merekam aksi penganiayaan David menggunakan sebuah handphone.
Polisi juga telah mengungkap kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kini telah mengundurkan diri.
Kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial AGH yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.