Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWNU dan GP Ansor DKI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David di Depan RS Mayapada

PWNU dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PWNU dan GP Ansor DKI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David di Depan RS Mayapada
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan GP Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk mendoakan kesembuhan David Ozora (17), Minggu (26/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Acara doa bersama itu dilaksanakan setelah mereka menjenguk David Ozora (17) anak dari pimpinan GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Rais Syuriyah, PWNU DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq mengatakan, doa bersama yang dilakukan juga sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga David.

"Memberikan dukungan moral terhadap keluarga, supaya tabah supaya sabar dan memberikan doa," kata Muhyiddin Ishaq saat ditemui di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/2/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ishaq menyampaikan harapannya agar David Ozora bisa segera pulih dan kembali sehat.

Baca juga: Mengaku Menyesal Aniaya David, Mario Dandy Jawab Singkat saat Ditanya Alasannya: Ya Gitulah

Sebab sejauh ini, NU dan GP Ansor selalu mengirimkan doa untuk kesembuhan David yang diketahui belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan intensif di ICU Mayapada.

BERITA REKOMENDASI

"Mudah-mudahan ini tidak dalam waktu yang lama, waktu yang singkat David bisa segera sehat kembali," tukas Ishaq.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Sulut Amarah Mario hingga Tega Aniaya David, Ini Kronologinya

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).


Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas