Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Syarat Perjalanannya

Tiket kereta api untuk Lebaran 2023 sudah bisa dibeli mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). Berikut jadwal dan syarat perjalanannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
zoom-in Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Syarat Perjalanannya
kai.id
Tiket Kereta Api (KA) untuk Lebaran 2023 sudah bisa dibeli mulai hari ini, Minggu (26/2/2023). Berikut jadwal hingga syarat perjalanannya. 

9. H+9
- Pemesanan: 18 Maret 2023
- Keberangkatan: 2 Mei 2023

10. H+10
- Pemesanan: 19 Maret 2023
- Keberangkatan: 3 Mei 2023

Baca juga: Pastikan Keselamatan Transportasi Jelang Lebaran 2023, Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal di Surabaya

Syarat Naik Kereta untuk Lebaran 2023

Syarat naik kereta untuk Lebaran 2023 telah diatur pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan untuk syarat naik kereta api:

1. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

Rekomendasi Untuk Anda

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

4. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas