13.885 ASN Belum Lapor Pajak, Lima Aliansi Masyarakat Minta Dirjen Pajak dan Jajaran Dievaluasi
Lima aliansi masyarakat meminta Dirjen Pajak beserta jajarannya untuk dievaluasi. Hal itu diungka[ dalam konferensi pers di depan kantor Kemenkeu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima aliansi dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia, dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Dirjen Pajak beserta jajarannya untuk dievaluasi.
Adapun hal itu disampaikan lima aliansi tersebut pada konferensi pers di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
"Kami dari beberapa aliansi sipil, terkejut dengan adanya tingkah buruk dari anak seorang pegawai pajak yang bertingkah bak preman tanpa adab melakukan tindakan tercela terhadap seorang anak yang bernama David. Namun, disisi lain kami lebih terkejut lagi dengan tingkah buruk dari para ASN/pegawai pajak yang tak bayar pajak," kata Antony Yudha dari Aliansi Komrad Pancasila di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Antony Yudha melanjutkan tak berhenti disitu, pihaknya juga terkejut dengan adanya upaya pembangkangan terhadap pimpinan negara Republik Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo dan Undangan-Undang.
"Yang dilakukan oleh 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara," ujarnya.
Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
Antony Yudha bersama empat aliansi lainnya mengingatkan instruksi, arahan dan pesan pimpinan tertinggi Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan.
"Bahwa presiden ingin ASN itu berakhlak yang artinya berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dalam hal ini jelas akuntabel dan kompeten harus ada di setiap ASN," ucapnya.
Kedua, PP No 94 tahun 2021 pada pasal 3 ayat F mengatakan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam, maupun di luar kedinasan.
Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
"Ketiga, UU Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999, pada pasal 5 ayat 3 menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Antony berdasarkan pada poin tersebut, sangat jelas bahwa telah terjadi pembangkitan yang dilakukan oleh para ASN di lingkungan Pajak.
Maka dari itu ia bersama empat aliansi lainnya meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk dipecat.
Baca juga: Gara-gara Tunggangi Motor Gede, Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Klarifikai Kekayaan
"Pecat dan periksa Dirjend pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional, Akuntabel, yang kami anggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya. Naungan Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menunjukan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukan gaya hedonis," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya polisi telah mengungkap proses penanganan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo Senin (20/2/2023) lalu.
Seperti diketahui saat ini penanganan kasus itu kini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan mendapat asistensi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca juga: Lihat Foto Dirjen Pajak Tunggangi Moge, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Belasting Rijder
Tak hanya oleh unsur kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa pihaknya turut menggandeng sejumlah stakeholder terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
Dijelaskan Trunoyudo, dilibatkannya Kementerian PPA itu lantaran dalam kasus tersebut turut terlibat anak dibawah umur diantaranya korban David dan kekasih Mario yang berinisial AGH (15).
"Perlu diketahui terhadap anak ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan perundang-undangan maka diperlukan kolaborasi antar stakeholder," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Selain Kementerian PPA, polisi juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna pemenuhan hak pada anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilibatkannya kedua lembaga itu, Trunoyudo juga menuturkan agar para pekerja profesional di bidang sosial itu bisa melihat dan menilai situasi pada anak.
"Yang pertama yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan, kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah adalah tekanan sosialnya," ujarnya.
Oleh sebab itu ia pun meminta agar publik tetap sabar dalam menunggu lantaran saat ini pihak penyidik dan stakeholder terkait sedang berkolaborasi dalan penanganan kasus penganiayaan tersebut.
Pasalnya untuk menangani kasus ini penyidik disebut tetap patuh dan taat pada hak dan kewajiban anak yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak. Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya dan kita berharap ini bisa mengedukasi kepada seluruh pihak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.