Banding Ditolak, Mantan Kepala BPN DKI Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63).
Atas putusan itu, Jaya tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.
Baca juga: Terjadi Bentrokan Warga Soal Sengketa Lahan di Mamuju, Satu Orang Tewas, Dua Lainnya Luka-luka
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai hakim Nelson Pasaribu.
"Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada 30 September 2019 bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019 yang isinya tentang pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya 38 Hak Guna Bangunan (HGB)," ucap majelis tinggi PT DKI Jakarta yang dilansir dari situsnya, Senin (27/2/2023).
Bermodal SK Nomor 13/PBT/BPN.31/IX/2019 itu, Abdul Halim mengajukan sertifikasi hak milik di atas lahan PT Selve Veriate ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Jaya kemudian mengarahkan bawahannya sedemikian rupa sehingga hak tanah itu beralih kepada Abdul Halim.
"Terdakwa membuat dan menandatangani SK tersebut seolah-olah ada permintaan dari saksi Sofyan Djalil (eks Menteri Agraria/BPN, Red) melalui chat/pesan khusus sedangkan hal tersebut tidak benar sama sekali adanya permintaan/perintah dari saksi Sofyan Djalil tersebut," ujar majelis.
Perbuatan Jaya dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dapat dikatakan adalah tidak sah.
Akan tetapi dengan surat keputusan tersebut digunakan Jaya untuk membatalkan 38 HGB PT Salve Veritate dan selanjutnya oleh Abdul Hakim digunakan untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lokasi tanah menjadi atas namanya sendiri.
Baca juga: Kunjungi Blora, Menteri Hadi Tjahjanto Janji Rampungkan Sengketa Lahan Seluas 81,35 Hektare
"Sehingga akibatnya PT Salve Veritate mengalami kerugian yang ditaksir sebesar kurang lebih Rp600.000.000.000," tutur majelis.
Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama lima tahun penjara.
Pada 15 Desember 2022, PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.