Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banding Ditolak, Mantan Kepala BPN DKI Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jaya dinyatakan hakim terlibat kasus patgulipat tanah di daerah Cakung, Jakarta Timur, sehingga merugikan pemilik tanah senilai Rp600 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Banding Ditolak, Mantan Kepala BPN DKI Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com
Ilustrasi vonis hakim. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63). 

Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut," ujar anggota majelis Mulyanto dan Chrisno Rampalodji.

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. 

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Tersangka TPPU

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini, merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. 

Berita Rekomendasi

Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. 

Perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian. 

Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 SHM atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019 lalu. 

Pascapembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Masalah Ganti Rugi Lahan Tol Demak-Semarang Rampung Pekan Ini

Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10/2023), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT Temas Tbk dengan harga Rp200 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas