Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge

Dirjen Pajak Suryo Utomo yang jadi sorotan setelah fotonya mengendarai motor gede (moge) tersebar di sejumlah media.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
dok. Kontan
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti tindakan anak buahnya.

Kali ini giliran Dirjen Pajak Suryo Utomo yang jadi sorotan setelah fotonya mengendarai motor gede (moge) tersebar di sejumlah media.

Sri Mulyani lantas meminta Suryo Utomo menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaannya.

Termasuk dari mana sumber harta kekayaan Suryo Utomo itu sebagaimana yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani dalam Instagram-nya, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta klub moge yang ada di Ditjen Pajak dibubarkan.

Lalu berapa sebenarnya gaji, tunjangan, dan kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo hingga tergabung dalam klub moge yang diketahui kendaraan bermotor itu tidak murah harganya?

Berita Rekomendasi

Gaji dan Tunjangan

Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo termasuk pejabat Eselon I.

Sebagai pejabat karier di Kemenkeu, Suryo adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

Namun, Golongan IV juga terbagi mulai dari Golongan IVa sampai Golongan IVe tergantung dari masa bekerja dan prestasi kerja.

Untuk jabatan Eselon I di Kemenkeu seperti Dirjen, Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal, pangkat terendah adalah Golongan IVd dan tertinggi Golongan IVe.

Baca juga: Profil Dirjen Pajak Suryo Utomo, Disentil Menkeu Sri Mulyani usai Viral Naik Moge, Hartanya Disorot

Untuk gaji bulanan, PNS Golongan IVd berkisar antara Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 dan Golongan IVe berkisar antara Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Meski gaji pokoknya kecil, Dirjen Pajak mendapat beragam tunjangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas