Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka.

Hendra Kurniawan menjadi terdakwa terakhir yang mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis penjara pidana tiga tahun.

Dibanding dengan lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya, maka vonis Hendra Kurniawan jauh lebih tinggi bahkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara vonis terdakwa lainnya, Irfan Widyanto dan Arif Rachman paling ringan yakni 'hanya' 10 bulan.

Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?

Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:

1. Arif Rachman Arifin

Berita Rekomendasi

Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, Arif Rachman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas