Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, vonis yang diterima Baiquni Wibowo berbeda dengan Irfan Widyanto.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi pada Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp 10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Majelis hakim menyebut, tindakan Baiquni Wibowo yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Vonis Baiquni Wibowo lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding
4. Chuck Putranto
Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.