Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka. 

Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.

Namun, vonis yang diterima Baiquni Wibowo berbeda dengan Irfan Widyanto.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi pada Jumat (24/2/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp 10 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Majelis hakim menyebut, tindakan Baiquni Wibowo yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.

Vonis Baiquni Wibowo lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding

4. Chuck Putranto

Terdakwa Chuck Putranto
Terdakwa Chuck Putranto (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas