Ditjen PAS Ungkap Pertimbangan Tempatkan Bharada E di Lapas Salemba, Dipindahkan Secara Diam-diam
Bharada E telah dipindahkan ke Lapas Salemba, terungkap pertimbangan dalam penempatannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
![Ditjen PAS Ungkap Pertimbangan Tempatkan Bharada E di Lapas Salemba, Dipindahkan Secara Diam-diam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-etik-bharada-e-22223-5.jpg)
Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E telah Inkracht.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lapas.
Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya
Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," imbuhnya.
Selain itu, pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Bharada E sebagai terpidana.
Mengingat, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," terang Syarief.
Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga
Adapun vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
![Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122548.jpg)
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.