Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS Ungkap Pertimbangan Tempatkan Bharada E di Lapas Salemba, Dipindahkan Secara Diam-diam

Bharada E telah dipindahkan ke Lapas Salemba, terungkap pertimbangan dalam penempatannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ditjen PAS Ungkap Pertimbangan Tempatkan Bharada E di Lapas Salemba, Dipindahkan Secara Diam-diam
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E telah dipindahkan ke Lapas Salemba, terungkap pertimbangan dalam penempatannya. 

Sebab, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E telah Inkracht.

Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lapas.

Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya

Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, keputusan pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," imbuhnya.

Selain itu, pemindahan ini juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Bharada E sebagai terpidana.

Mengingat, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," terang Syarief.

Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga

BERITA TERKAIT

Adapun vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebab, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas