Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of Justice kasus tewasnya Brigradir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim, Senin (27/2/2023).
Selain divonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dikenai denda Rp 20 juta.
Setelah putusan vonis tersebut dijatuhkan, lantas Hakim Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan, akan ada pengajuan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menetukan sikap?" tanya Hakim Suhel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mendengar pertanyaan dari Hakim tersebut, Hendra Kurniawan hanya menganggukkan kepalanya.
Di mana hal tersebut memberikan tanda Hendra Kurniawan akan berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya Hakim Suhel kembali untuk memastikan jawaban Hendra Kurniawan.
Mendengar itu, Hendra menganggukan kepalanya lagi untuk meyakinkan Hakim atas jawabannya tersebut.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih untuk berpikir mengenai pengajuan banding.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Kemudian megenai hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan.
Di antaranya adalah hal yang memberatkan seperti Hendra Kurniawan dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri perwira tinggi diirnya tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.
"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.
Daftar Lengkap Vonis Hukuman Para Terdakwa Obstruction of Justice
Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilaksanakan hari ini, Senin (27/2/2023).
Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:
1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
5. Agus Nurpatria: 2 tahun dan denda Rp20 juta
6. Hendra Kurniawan: 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta
Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.