Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding

Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of Justice kasus tewasnya Brigradir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim, Senin (27/2/2023).

Selain divonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dikenai denda Rp 20 juta.

Setelah putusan vonis tersebut dijatuhkan, lantas Hakim Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan, akan ada pengajuan banding atau tidak.

"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menetukan sikap?" tanya Hakim Suhel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar pertanyaan dari Hakim tersebut, Hendra Kurniawan hanya menganggukkan kepalanya.

Di mana hal tersebut memberikan tanda Hendra Kurniawan akan berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi

"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya Hakim Suhel kembali untuk memastikan jawaban Hendra Kurniawan.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar itu, Hendra menganggukan kepalanya lagi untuk meyakinkan Hakim atas jawabannya tersebut.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih untuk berpikir mengenai pengajuan banding.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).


Selain itu, Hendra Kurniawan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas