Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Masih Pikir-pikir untuk Ajukan Banding
Terdakwa kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjata dan menyatakan bahwa dirinya akan pikir-pikir mengajukan banding.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus obstruction of Justice kasus tewasnya Brigradir N Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim, Senin (27/2/2023).
Selain divonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga dikenai denda Rp 20 juta.
Setelah putusan vonis tersebut dijatuhkan, lantas Hakim Suhel bertanya kepada Hendra Kurniawan, akan ada pengajuan banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk menetukan sikap?" tanya Hakim Suhel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Mendengar pertanyaan dari Hakim tersebut, Hendra Kurniawan hanya menganggukkan kepalanya.
Di mana hal tersebut memberikan tanda Hendra Kurniawan akan berpikir-pikir terlebih dahulu mengenai pengajuan banding.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya Hakim Suhel kembali untuk memastikan jawaban Hendra Kurniawan.
Mendengar itu, Hendra menganggukan kepalanya lagi untuk meyakinkan Hakim atas jawabannya tersebut.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memilih untuk berpikir mengenai pengajuan banding.
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.