Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Dulu Apakah akan Ajukan Banding atau Tidak
Hendra Kurniawan masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak usai divonis hakim 3 tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan dirinya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding terkait vonis pidana penjara 3 tahun dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seusai pembacaan vonis, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel menanyakan apakah Brigjen Hendra bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa 3 Tahun, Terdakwa Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya
"Sudah kami bacakan putusan ini sebagaimana saudara sudah dengar, terhadap putusan ini ada hal saudara untuk menerima atau tidak menerima dan mengajukan banding?," tanya hakim Suhel kepada Hendra yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan menjawab masih belum memutuskan terkait pengajuan banding dalam kasus tersebut.
Dia masih akan membicarakannya kepada tim kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu," jawab Brigjen Hendra Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.