Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?

Saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Hari ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis, akankah keduanya dihukum 3 tahun seperti tuntutan jaksa? 

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas jaksa.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Hal yang Memberatkan Agus Nurpatria

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta kepada terdakwa Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria dinilai mengetahui soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Agus Nurpatria selaku perwira, tidak sepantasnya melakukan perbuatan bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa Agus Nurpatria, lanjut jaksa, seharusnya melakukan tindakan berlandaskan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa kasus Brigadir J.

Kemudian, perbuatan terdakwa disebut telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada perintah yang sah.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti bahwa tindakan hukum harus ada surat perintah yang sah," ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus Nurpatria.


Hal yang meringankan itu, yakni terdakwa telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun

Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas