Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice

Agus Nurpatria dijatuhi vonis dua tahun penjara, sementara Hendra Kurniawan dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice
Kolase Tribunnews
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023). Hasil sidang, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis tiga tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Agenda sidang yang digelar yang pertama adalah pembacaan vonis terhadap Agus Nurpatria lalu disusul pembacaan vonis terhadap Hendra Kurniawan.

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Agus Nurpatria dan denda Rp 20 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip dari YouTube Kompas TV. 

Agus dinyatakan terbukti memiliki peran dalam penghilangan barang bukti CCTV dan penggantian DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam vonis tersebut Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi

Berita Rekomendasi

Hakim juga menilai terdakwa Agus Nurpatria tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri.

Hal yang meringankan Agus dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Agus Nurpatria tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus OOJ lainnya, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp27 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ahmad Suhel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas