Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice

Agus Nurpatria dijatuhi vonis dua tahun penjara, sementara Hendra Kurniawan dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Hasil Sidang Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction Of Justice
Kolase Tribunnews
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023). Hasil sidang, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis tiga tahun penjara. 

Hendra Kurniawan dalam OOJ kasus pembunuhan Brigadir Yoshua terlibat dalam penghilangan alat bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan Hendra yaitu berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukan rasa penyesalan, dan tidak profesional dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri.

Hakim juga menerangkan hal yang meringankan bagi Hendra yaitu belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim terhadap Hendra Kurniawan tersebut selaras dengan sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut agar Hendra dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas