Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hadapi vonis, sempat mengaku dikadali dan diprank Ferdy Sambo hingga mantan Wakapolri jadi saksi meringankan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui seharusnya sidang vonis keduanya digelar pada Kamis (23/2/2023) namun karena belum siap maka sidang ditunda.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023.
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Digelar Terpisah dan Bergiliran
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai
Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Sidang ditutup," tukasnya.
Diprank Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merasa dirinya di prank oleh Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2023).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri menjadi korban prank Ferdy Sambo, apalagi dirinya.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus.
Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.
Hendra mengatakan awalnya dia percaya dengan ucapan Sambo yang menyebut istrinya Putri Candrawathi dilecehkan Yosua sewaktu berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dia juga mulanya percaya mengenai adanya baku tembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” ujar Hendra.
Agus Nurpatria Merasa Dikadali Ferdy Sambo
Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengungkapkan dirinya telah dibohongi mantan atasannya, Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.
Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dijelaskan pula kepadanya bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.
Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Agus Nurpatria sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Mendengar informasi itu, Agus pun langsung reflek mengeluarkan sumpah serapah.
"Anj***, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.
Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
"Saya kecewa," ujarnya.
Alasan Mantan Wakapolri Mau Jadi Saksi A De Charge untuk Hendra Kurniawan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan alasannya mengapa dirinya mau menjadi saksi A De Charge atau yang meringankan dakwaan untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan merupakan bekas anak buahnya.
"Saya mantan Kadiv Propam dan mengikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa ini tidak terjadi lagi," kata Oegroseno kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Mereka-mereka ini dulu anak buah saya. Berarti bersama-sama saya membangun Propam. Saya bertugas pembinaan sumber daya manusia di Propam juga," sambungnya.
Oegroseno berharap kedatangannya sebagai saksi ringankan dakwaan bisa menjernihkan terkait masalah yang tengah dihadapi mantan anak buahnya itu.
"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan juga tidak ada simpang-siur pendapat apapun tentang penanganan Obstruction of justice ke depan," jelasnya.
Adapun saat di ruang sidang terlihat Oegroseno berbincang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya tampak akrab dan membicarakan sesuatu.
"Bercerita pengalaman dulu Hendra kan pernah saya bawa ke Malaysia saat ada perompakan di perairan Malaysia saya sama Hendra itu. Iya cerita tahun 2010," tutupnya.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 juta
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Mantan jenderal bintang satu ini dipecat atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Senin (31/1/2022) sore.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.
Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.
Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.