Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.

"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.

Tuntutan Hendra Kurniawan Sebelumnya

Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Vonis Hukuman 5 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya

Berita Rekomendasi

Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria diketahui selesai menjalani sidang vonis hari ini Senin (27/2/2023) sebelum Hendra Kurniawan.

Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:

1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta

3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas