Hendra Kurniawan Menganggukkan Kepala saat Ditanya Majelis Hakim Apakah Pikir-pikir Divonis 3 Tahun
Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding terkait vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menyikapi putusan ini, Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Dulu Apakah akan Ajukan Banding atau Tidak
"Ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dulu selama 7 hari. Sikap saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel usai membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Pikir-pikir?" tanya hakim dan dijawab Hendra dengan anggukan kepala.
Sebagai informasi hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Adapun vonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.