Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Nilai Janggal Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Status Terdakwa Hanya Karena Chat WA

Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut jadi tersangka hanya karena bukti chat WA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Nilai Janggal Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Status Terdakwa Hanya Karena Chat WA
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Dalam sidang, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut jadi tersangka hanya karena bukti chat WhatsApp (WA).

"Majelis hakim, terdakwa ini kan benar-benar terdakwa hanya gara-gara chat, enggak ada saksi apapun. Maka untuk pertama kali kita perlu melihat bahwa bukti itu ada," ucap Hotman Paris Senin.

Hotman menyampaikan kepada hakim bahwa semua pembicaraan Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara melalui pesan WA terkait perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan air tawas itu tidak ada dalam hasil forensik yang diakui Undang-Undang ITE.

Baca juga: Dicecar Hotman Paris, Anita Cepu Mengaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus

"Prinsipnya majelis semua (chat WA, Red) yang ditayangkan (JPU, Red) dari mulai tanggal 17 Mei sampai dengan sebelum 23 Juni 2022 tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE", ucap Hotman Paris.

Tidak Ada Saksi Soal Perintah Teddy Minahasa Ganti Narkoba dengan Tawas

Tidak ada saksi terkait percakapan yang berisi perintah Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

"Pada 17 Mei 2022 apakah ada saksi yang melihat percakapan Anda (Doddy Prawiranegara, Red) dengan saudara terdakwa (Teddy Minahasa, Red)?" tanya Hotman Paris kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

Baca juga: Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang

Pertanyaan tersebut dijawab Doddy Prawiranegara bahwa tidak ada saksi terkait percakapan tersebut.

Menurut pengakuan Doddy Prawiranegara percakapan hanya antara dirinya dengan Teddy Minahasa.

"Pada saat itu saya hanya berdua saja dengan Teddy Minahasa," jawab Doddy Prawiranegara.


"Jadi semua pembicaraan Anda itu mengenai ide ganti tawas dan sebagainya hanya anda berdua dengan terdakwa. Tidak ada saksi lain," ucap Hotman menyimpulkan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody Prawiranegara: Perintahkan Gabung ke Kubunya

Hotman Paris ungkap kebohongan Doddy Prawiranegara terkait pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 kg.

Hotman menunjukan bahwa dalam berita acara pemusnahan Doddy Prawiranegara memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35 kg.

"Anda benar mengakui bahwa anda tanda tangan berita acara pada tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan memusnahkan 35 Kg sabu, benar atau tidak?" tanya Hotman kepada Doddy.

Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

"Itu Betul," jawab Doddy.

Namun, dalam persidangan Doddy menyatakan bahwa sesungguhnya yang dimusnahkan tidak semuanya sabu. Tetapi 35 kg tersebut terdiri dari 5 kg air tawas dan 30 kg sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas