Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP

Namun, Hasyim selaku teradu terlambat kurang lebih sekira 30 menit dari jadwal yang sudah diagendakan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP
Mario Christian Suamampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di ruang sidang DKPP, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023) ini dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.

Namun, Hasyim selaku teradu terlambat kurang lebih sekira 30 menit dari jadwal yang sudah diagendakan. 

Keterlambatan Hasyim ini pun langsung ditegur oleh Ketua DKPP selaku ketua sidang, Heddy Lugito.

Tidak hanya terlambat, saat sudah tiba dan diperintahkan Heddy untuk segera masuk ke ruang sidang Hasyim sempat dipanggil beberapa kali. 

"Untuk yang ketiga kalinya saya perintahkan sekretariat mempersilakan yang teradu masuk ke ruang sidang," kata Heddy dari ruang sidang. 

Saat Hasyim telah memasuki ruang sidang, Heddy tegas memberi peringatan. 

Berita Rekomendasi

Ia kembali mengingatkan Hasyim untuk hadir tepat waktu.

"Terima kasih saudara teradu sudah hadir di ruang sidang ini, meskipun terlambat. Saya harapkan lain waktu tidak terlambat hadir di ruang sidang apapun alasannya," tegas Heddy.

"Karena jadwal sidang sudah kita berikan minimal sehari sebelumnya sehingga teradu bisa mempersiapkan dirinya untuk hadir tepat waktu," sambungnya. 

Diketahui, hari ini Hasyim menjalani sidang atas aduan Muhammad Fauzan Irvan selalu pengadu. 

Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU

Hasyim Asy’ari dinilai pengadu Hasyim sebab dirasa tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas