KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Semua Bukti Kepemilikan Harta Benda pada Rabu 1 Maret 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lusa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Minta Rafael Alun Trisambodo Bawa Semua Bukti Kepemilikan Harta Benda pada Rabu 1 Maret 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ipi-maryati-kuding-close.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi seluruh harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) lusa.
Lembaga antirasuah itu meminta Rafael untuk membawa semua bukti kepemilikan aset yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ya, saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Ipi mengatakan KPK belum bisa memastikan kehadiran Rafael pada Rabu lusa.
Ia hanya bisa memastikan bahwa surat panggilan telah diterima Rafael.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi kepemilikan Jeep Rubicon serta Harley Davidson yang sempat dipamerkan sang anak, Mario Dandy Satriyo, di akun media sosialnya.
Baca juga: Klarifikasi Harta Kekayaan, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Pekan Ini
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan," kata Ipi.
Diberitakan, KPK berencana memanggil Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023) pekan ini.
KPK akan mengklarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo, Menkeu Sri Mulyani Minta Masyarakat Jangan Malas Lapor SPT
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu berdasarkan hasil analisis PPATK terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo pun telah disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Rafael Alun Trisambodo, Punya Harta Rp 56 Miliar hingga Mundur dari Ditjen Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.