LPSK Janji Penuhi Kebutuhan Eliezer Selaku JC setelah Resmi Ditahan di Lapas Salemba
LPSK memberikan tanggapannya terkait Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang menjadi warga binaan Lapas Salemba.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: 8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)