LPSK Janji Penuhi Kebutuhan Eliezer Selaku JC setelah Resmi Ditahan di Lapas Salemba
LPSK memberikan tanggapannya terkait Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer yang menjadi warga binaan Lapas Salemba.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kini telah resmi menjadi warga binaan Lapas Salemba.
Richard Eliezer telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada hari ini, Senin (27/2/2023).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas mengatakan, pihaknya akan memenuhi seluruh kebutuhan Richard Eliezer selama menghuni Lapas Salemba.
"LPSK akan tetap memenuhi kebutuhan-kebutuan Richard seperti makanan yang steril dan sehat."
"Kemudian kebutuhan akan rohaniawan dan kebutuhan juga untuk kesehatan Richard," kata Susilaningtyas dalam Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Ditempatkan di Sel Penaling Lapas Salemba sebelum di Sel Khusus
Lebih lanjut Susilaningtyas menuturkan pihaknya juga telah Ditjenpas terkait pemenuhan kebutuhan Eliezer selama di Lapas Salemba.
Susilaningtyas juga menyebut bahwa LPSK akan memastikan pemenuhan hak-hak Eleizer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Ini juga yang kami koordinasikan dan kerjasamakan juga dengan Ditjenpas."
"Yang paling penting juga adalah kami memastikan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku narapidana dan Justice Collaborator," terang Susilaningtyas.
Baca juga: Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba Richard Eliezer Punya Hak Dikunjungi
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, hukuman yang diterima Eliezer ini merupakan hukuman yang ringan jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Di antaranya ada Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi
Hari Ini Bharada Richard Eliezer Menghuni Lapas Salemba
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah.
Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba hari ini, Senin (26/2/2023).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: 8 Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Polri
Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.
"Sudah koordinasi," katanya.
Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.