Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Salemba Richard Eliezer Punya Hak Dikunjungi
Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E tetap bisa dikunjungi oleh keluarganya saat menjadi narapidana Lapas Kelas IIA Salemba.
Kata Rika, hak dikunjungi adalah bagian dari hak milik Bharada E sebagai warga binaan.
"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan," kata Rika dalam tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer akan Menghuni Lapas Salemba
Namun Rika mengatakan pihak Ditjenpas dan Lapas akan lebih dulu berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat Bharada E berstatus berada dalam perlindungan LPSK.
"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," tuturnya.
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).
Diketahui pada Senin siang tadi Bharada E dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ini juga tengah berlangsung proses asesmen yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi
Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.
Hal memberatkan vonis, hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Hakim turut menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.