Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertunduk Lesu, Air Mata Putri Hendra Kurniawan Tumpah Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Air mata anak kedua terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin tak kuasa dibendung saat mendengar vonis sang ayah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tertunduk Lesu, Air Mata Putri Hendra Kurniawan Tumpah Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ibriza
Anak kedua Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam), tak kuasa menahan tangis mendengar vonis hukuman sang ayah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata anak kedua terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin tak kuasa dibendung saat mendengar vonis sang ayah.

Hanin, Putri Hendra Kurniawan memang terihat hadir menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab

Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim.

Hanin hadir mengenakan pakaian berwarna hitam. Ia ditemani oleh seorang temannya.

Saat detik-detik Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan vonis terhadap Hendra Kurniawan.

Hanin tampak dengan serius memerhatikan setiap ucapan Hakim Ketua.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

BERITA REKOMENDASI

Hingga Suhel menyebutkan, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 Juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Mendengar hal itu, sontak tangisan Hanin tak terbendung.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Air matanya tumpah, Hanin pun tampak tertunduk lesu.

Ia menyandarkan kepalanya ke bahu seorang teman perempuan yang duduk tepat di sebelah kirinya.


Selanjutnya, Hanin pun bergegas keluar dari Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hanin tutup suara soal sang ayah yang divonis 3 tahun penjara itu.

"Maaf. Enggak sekarang. Nanti ya," kata Hanin sambil berjalan menuju pintu keluar Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas