Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan
Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sebelumnya Richard Eliezer menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.
Richard Eliezer Dipertahankan jadi Polisi
Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Polri pun memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.
Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ronny Talapessy: Richard Siap jadi Warga Binaan
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)