Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan

Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Alasan Richard Eliezer Batal Ditempatkan di Rutan Salemba, LPSK Sebut soal Keamanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). - Richard Eliezer batal ditempatkan di Rutan Salemba, dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, setelah sebelumnya sempat berada di Rutan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada Senin (27/2/2023),  Richard Eliezer menjadi tahanan Rutan Salemba, namun malam harinya dikembalikan ke Bareskrim Polri.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK pun mengatakan tak jadinya Richard Eliezer jadi tahanan Rutan Salemba atas adanya pertimbangan tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Tak Jadi Huni Lapas Salemba, Kini Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan penempatan Richard Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim Polri atas dasar pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan koordinasi dan kerjasama dan juga rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan Bharada E selanjutnya per hari ini (27 Februari 2023) menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rika juga menyampaikan status Richard Eliezer dari tahanan menjadi narapidana.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya soal kondisi Rutan Salemba, Rika menjelaskan pada prinsipnya rutan tersebut siap menerima Richard Eliezer sebagai warga binaannya.

Namun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut menghormati rekomendasi dari LPSK.

Dan jelasnya status eks ajudan Ferdy Sambo tersebut yakni warga binaan Lapas kelas II A Salemba, dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut atas pertimbangan keamanan, Richard berhak dipindah ke Rutan Bareskrim Polri.

"Pertama Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC), tentunya mempunyai hak untuk dipisah baik tahanannya maupun menjalankan hukuman menjadi narapidana, dan warga binaan," ujarnya.

"Kemudian kami pilihlah Rutan Bareskrim Polri, dan kami sudah bekerja sama," lanjutnya.

Pihaknya mengatakan memang sebelumnya Rutan Salemba direkomendasikan oleh LPSK sendiri.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pendukung Bharada Richard Eliezer menunggu kedatangan Bharada E di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendukung Bharada Richard Eliezer menunggu kedatangan Bharada E di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Lapas Salemba.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya Richard Eliezer menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar  Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer

Richard Eliezer Dipertahankan jadi Polisi

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Richard Eliezer juga telah menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Polri pun memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Baca juga: Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ronny Talapessy: Richard Siap jadi Warga Binaan

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ahmad Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas