DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Inilah fitur yang ditambahkan oleh DJP pada e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penambahan fitur pada e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S.
Hal tersebut berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan Perpajakan (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
"Fitur tambahan itu terdapat pada bagian lampiran 1770-III bagian A angka 16, tertuliskan 'Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final'," bunyi unggahan Twitter resmi @DitjenPajakRI.
Hal itu berkaitan dengan bagi Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh.
Kemudian, ada juga penambahan fitur pada lampiran 1770-III bagian B angka 6.
Penambahan itu ada pada pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yakni:
Baca juga: Perintah Bubarkan Komunitas Motor DJP, Ternyata Sri Mulyani Juga Miliki Moge Loh
1. Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
2. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Ada juga penamabahan fitur pada e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770S.
Pada halaman bagian 'Tahun Pajak', terdapat tambahan tulisan PP55 mendampingi PP23.
Kemudian, pada bagian jumlah PPh final yang dibayar tidak otomatis dikali 0,5 persen, harus diisi secara mandiri atau manual.
Pada lampiran 1770 S-I bagian B angka 6 huruf a dan b, terdapat penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yakni.
1. Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
2. Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Apa itu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.
Ada juga SPT Tahunan 1770 dan SPT Tahunan 1770 S bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau tidak.
SPT Tahunan 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sementara, SPT Tahunan 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.