Eks Ketua PBNU akan Serukan Warga NU Tak Bayar Pajak jika Rafael Terbukti Selewengkan Dana Pajak
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, berkomentar soal harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, berbicara soal harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
Sebagai eselon III di Ditjen Pajak, kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio (20) itu dinilai tak wajar.
Terlebih Mario dan keluarganya kerap memamerkan kekayaan dan kemewahan.
Hal inilah yang membuat masyarakat beranggapan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan dana pajak yang dibayar masyarakat untuk kekayaan pribadi.
Sehingga, Said pun menyatakan, dirinya akan menyerukan aksi tak bayar pajak bagi warga NU jika Rafael terbukti melakukan penyelewengan dana pajak.
Baca juga: Harta Rafael Alun Disorot, KPK Sebut Transaksi Janggal Bukti Awal Adanya Dugaan Pidana Korupsi
Hal tersebut Said sampaikan usai mengunjungi David (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Ya itu tadi, saya ungkit keputusan munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak," tutur Said, Selasa (28/2/2023).
"Itu kalau terbukti diselewengkan ya," tegasnya
Menurut Said, hal serupa pernah ia serukan pada saat kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU pada 2012.
"Tahun 2012 bulan September, Munas Ulama di Pesantren Cirebon, waktu itu baru ada kejadian Gayus Tambunan."
"Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak diselewengkan, NU akan mengambil sikap tegas warga NU tidak usah bayar pajak waktu itu," tutur Said.
Said mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada kitab kuning dan para imam serta ulama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.