Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu

Prof Edward menilai prosesnya hukum Ferdy Sambo panjang, ia pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu
WARTAKOTA/à
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dinilai akan menguntungkan pihak Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/2/2023).

"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."




"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.

Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.

"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."

Baca juga: Inilah Curahan Hati Anak Ferdy Sambo Soal Keadaan Rumahnya hingga Keluhkan Soal Kunjungan

"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."

BERITA TERKAIT

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.

Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.

"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."

"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.

Sementara itu, terkait asumsi bahwa Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.

Guru Besar Hukum Pidana FH UGM, Prof Edward Os HiarieJ soal Vonis Mati Ferdy Sambo
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Profil Ahmad Dofiri yang Dirotasi Kapolri Jadi Irwasum, Pernah Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.

Itu pun juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas