Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu

Prof Edward menilai prosesnya hukum Ferdy Sambo panjang, ia pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu
WARTAKOTA/à
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo sedang akan menghampiri tim penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutan hukuman seumur hidup di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. Warta Kota/YULIANTO 

"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini." 

"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut."

"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023). 

Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Kontra Memori Banding Setelah Ferdy Sambo cs Ajukan Banding

Tanggapan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, kata Fadil, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi.

"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi."

"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," jelas Fadil.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/ Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas