Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu
Prof Edward menilai prosesnya hukum Ferdy Sambo panjang, ia pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dinilai akan menguntungkan pihak Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/2/2023).
"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."
"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward.
Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.
"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."
Baca juga: Inilah Curahan Hati Anak Ferdy Sambo Soal Keadaan Rumahnya hingga Keluhkan Soal Kunjungan
"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."
"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.
Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.
"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."
"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.
Sementara itu, terkait asumsi bahwa Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.
Baca juga: Profil Ahmad Dofiri yang Dirotasi Kapolri Jadi Irwasum, Pernah Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.
Itu pun juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.
"(Surat berkelakuan baik) tidak sepenuhnya menjadi otoritas lapas karena ada Hakim, pengawas dan pengamat yang juga ikut menilai perilaku Ferdy Sambo selama di lapas."
"Kita sudah mengenal Hakim, pengawas dan pengamat melalui undang-undang nomor 8 tahun 1981, jadi sudah cerita 42 tahun yang lalu ada namanya Kimwasmat itu."
"Hakim, pengawas dan pengamat yang bertugas untuk melihat pembinaan, putusan pengadilan apakah memberi dampak terhadap terpidana (atau tidak)."
"Sehingga itu tidak semata-mata hanya melibatkan teman-teman di lembaga pemasyarakatan," ujar Edward.
"Bahkan kalau dilihat dalam ayat 6 pasal 100 itu adalah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung ya jadi prosesnya itu panjang dan prosesnya itu betul-betul selektif," tegas Edward.
Jadi, hukuman mati dirubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.
"Jadi bukan pertimbangan Kepala Lapas," sambung Edward.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir
KUHP Dibuat Tak Untuk Loloskan Sambo
Menanggapi asumsi publik terkait kehadiran KUHP Baru akan loloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menampiknya.
Yasonna menegaskan, disahkannnya KUHP baru bukan untuk meloloskan vonis mati Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.
Dalam Pasal 100 di KUHP baru tersebut dijelaskan hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup ini, tegas Yasonna, sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.
"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini."
"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut."
"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Kontra Memori Banding Setelah Ferdy Sambo cs Ajukan Banding
Tanggapan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.
Pasalnya, Ferdy Sambo terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.
"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).
Kendati demikian, kata Fadil, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi.
"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi."
"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," jelas Fadil.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/ Igman Ibrahim)