Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Apa Kabar Kasus Jet Pribadi dan Konsorsium 303 ?

Hendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara, lantas bagaimana nasib kasus jet pribadi yang seret namanya ? Benarkan dibiayai konsorsium 303 ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Apa Kabar Kasus Jet Pribadi dan Konsorsium 303 ?
kolase Tribunnews.com/Tribun Manado/Flickr/Rob Hodgkins via Tribuntravel.com
kolase foto Brigjen Hendra Kurniawan dan ilustrasi jet pribadi. Hendra Kurniawan telah divonis 3 tahun penjara, lantas bagaimana nasib kasus jet pribadi yang seret namanya ? Benarkan dibiayai konsorsium 303 ? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa perkara obstructon of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J yang paling terakhir divonis yakni pada Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Hendra Kurniawan, vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengingat ke belakang, nama Hendra Kurniawan sempat dikait-kaitkan dengan jet pribadi, apa kabar kasusnya ?

Terakhir soal jet pribadi yang ditumpangi Hendra Kurnaiwan dan rombongan ke Jambi, ke rumah Brigadir J tengah diusut oleh Propam dan Tipikor Bareskrim.

Sebanyak 8 anggota Polri pun diperiksa soal jet pribadi itu.

Polri fokus menelusuri asal usul uang yang diduga digunakan Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi.

Kubu Brigadir J mengklaim punya data intelijen soal jet pribadi Hendra Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Isu beredar, uang penyewaan jet pribadi itu bersumber dari judi online konsorsium 303, ada juga yang menyebut uang bersumber dari tambang ilegal.

Hendra Kurniawan Bicara Sol Penggunaan Jet Pribadi ke Jambi

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan, penggunaan jet pribadi saat hendak bertemu keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi adalah keputusannya.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Yoshua, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mulanya, Hendra Kurniawan menceritakan soal persiapan keberangkatan beberapa anggota untuk menjelaskan kronologi ke keluarga Yoshua di Jambi pada 11 Juli 2022.

Saat itu, ada beberapa anggota yang diperintahkan berangkat yakni mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual, dan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.

Sejatinya kata Hendra, penerbangan itu dilakukan menggunakan penerbangan komersial.

Akan tetapi, pihaknya mengaku kehabisan tiket.

"Karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang. Untuk sore sudah penuh," kata Hendra dalam persidangan, Selasa (6/12/2022).

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karena kehabisan tiket penerbangan itu, akhirnya Hendra Kurniawan beserta rombongan terpaksa menyewa jet pribadi.

Dirinya memastikan kalau jet pribadi yang disewanya itu sudah disetujui oleh Ferdy Sambo.

"Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya bilang ‘ini tiket enggak ada bang. Coba saya cari private jet’. Terus Pak FS bilang ‘ya sudah coba aja’," jelas Hendra.

Alhasil, saat itu, Hendra beserta rombongan pergi terbang ke Jambi dengan menggunakan pesawat jet pribadi dan tiba di kediaman Yoshua setelah almarhum dikuburkan.

Biaya Sewa Jet Pribadi Rp 300 Juta

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigjen pol Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membeberkan, uang yang digunakan untuk menyewa pesawat jet pribadi arahan Ferdy Sambo merupakan uang pribadi dari kliennya.

Diketahui, penyewaan pesawat jet pribadi itu untuk mengantarkan peti jenazah dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Jambi sekaligus mengunjungi keluarga Yosua.

"Jet pribadi, dia (Hendra Kurniawan, red) katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Secara garis besar, Henry menyebut kalau kliennya tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi atas kematian Brigadir J.

Hal itu bahkan termasuk saat diperintah untuk berangkat memakai pesawat pribadi mengantarkan peti jenazah Yosua.

"Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," kata Henry.

Berdasarkan pengakuan dari Henry, uang yang dikeluarkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa pesawat jet pribadi itu senilai Rp300 juta.

Namun ternyata, uang tersebut belum dikembalikan oleh Ferdy Sambo selaku orang yang memerintahkan hingga kasus ini sudah bergulir ke pengadilan.

"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia (Hendra Kurniawan, red) tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo. 300 juta pulang pergi," tukasnya.

Propam dan Tipikor Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal jet pribadi.

Diketahui selama beberapa minggu ini, masalah jet pribadi di kasus tewasnya Brigadir J tuai sorotan.

Kapolri menyebut Propam dan Tipikor Bareskrim tengah menelusuri soal jet pribadi itu.

Jet pribadi ini dipakai rombongan Brigjen Hendra Kurniawan pergi ke Jambi, menemui keluarga Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan pergi ke Jambi atas perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

IPW Bongkar Jet Pribadi Hendra Kurniawan Difasilitasi Mafia Judi Online Konsorsium 303

Adalah Indonesia Police Watch (IPW) yang awalnya membongkar soal jet pribadi sang jenderal bintang satu itu.

IPW menduga jet pribadi itu fasilitas dari mafia judi online konsorsium 303 yang mmarkasnya hanya 200 meter dari Mabes Polri.

Atas bocorannya itu, IPW sampai dipanggil ke MKD DPR RI memberikan klarifikasi soal jet pribadi.

Ditambah lagi, MAKI juga mengaku mempunyai data bahwa jet pribadi ada hubungannya pula dengan tambang ilegal.

Teranyar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut angkat bicara soal jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

Tidak main-main, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki data intelijen terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.

Sayangnya Kamaruddin Simanjuntak masih enggan menggelontorkan data yang dikantonginya itu.

Kamaruddin Simanjuntak hanya memberi bocoran, jet pribadi itu diduga milik pihak sipil.

Dia pun meminta pihak Polri memeriksa CCTV bandara untuk mengetahui dari mana jet pribadi itu berangkat hingga titik-titik mendaratnya.

Menurut Boyamin Saiman, kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) ini sangat diperlukan.
Menurut Boyamin Saiman, kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) ini sangat diperlukan. (Kolase Tribunnews.com)

Kapolri Minta Asal Usul Uang Sewa Jet Pribadi Ditelusuri

Asal usul uang yang diduga digunakan mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi tengah ditelusuri.

"Jadi nanti akan kami telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Polisi Cari Perusahaan yang Sewakan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.

Menurut Kapolri saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.

"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.

Sebelumnya Diungkap IPW

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.

Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).

Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.

Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.

Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun, Sang Putri Terima dengan Lapang Dada

Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.

Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.

"Dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.

Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.

MAKI Kantongi Data Soal Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal di Balik Jet Pribadi Sang Jenderal

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) sangat diperlukan.

Pasalnya, Boyamin Saiman mengklaim telah memiliki sejumlah dugaan yang berhubungan dengan peminjaman atau pemakaian jet pribadi (private jet) bernomor registrasi T7-JAB itu.

Adapun pemakaian jet pribadi (private jet) diduga berhubungan dengan konsorsium judi dan dugaan gratifikasi.

Karena penggunaannya tidak berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara.

"Karena apapun Ini adalah berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara, jadi paling tidak bisa dianggap dugaan gratifikasi fasilitas."

"Artinya ini kalau ini dibayar oleh kantong pribadi mereka (Hendra dan rombongan) ya boleh-boleh saja, berarti bukan gratifikasi."

"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain, maka bisa menjadi dugaan gravitasi dan bisa aja kalau di dalamnya nanti ada konflik kepentingan."

"Jadi inilah yang bahan-bahan yang saya kumpulkan sampai detik ini, prosesnya, kasusnya dan juga data-datanya seperti itu," kata Boyamin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Polri Harus Periksa Ferdy Sambo Soal Buku Hitam Konsorsium 303

Sebagai detektif partikelir, Boyamin mengaku tidak mungkin merunut sesuatu yang normal, jadi sesuatu yang tidak normal itu pasti akan ia gali.

"Terkait gambarannya, seperti apa konflik kepentingannya, saya sudah ada (datanya)."

"Rangkaiannya kan ada konsorsium judi juga terkait dengan tambang ilegal."

"Saya memang membatasi diri sebagai detektif partikelir supaya tidak digugat pencemaran nama baik, maka ini akan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."

"Saya hanya ingin memastikan bahwa saya punya ini dan saya berikan ke pemerintahan hukum," tegas Boyamin.

Dugaan Dioperatori Sebuah PT

Boyamin juga menduga jet pribadi (private jet) ini dioperatori oleh sebuah perusahaan.

"Nampaknya pesawat ini rajin di Indonesia sebelum-sebelum ini dan dugaannya memang dimiliki entitasnya itu perusahaan tambang batubara di Kalimantan."

"Kalau kira-kira yang membeli, yang memiliki atau yang memasukkan ke Indonesia."

"Operatornya sebuah PT sudah saya pegang juga (datanya) tinggal kemauan baik dari penegak hukum terutama kepolisian, timsus maupun Irwasumnya Mabes Polri ini untuk melacak keberadaannya itu," lanjut Boyamin.

Kini Jet Pribadi Terus Menjauhi Indonesia

Adapun saat ini posisi jet pribadi (private jet) diduga sedang berada di Eropa.

"Ya memang ada nampaknya pesawat itu sudah di Eropa hari-hari ini, sudah semakin menjauh dari Indonesia."

"Dari Indonesia sudah bergeser ke daerah Thailand, lalu ke Dubai dan sekarang di Eropa."

"Jadi hari-hari ini nampaknya sudah di Eropa dan dijauhkan dari Indonesia," kata Boyamin.

Brigadir J Tewas Ditembak

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kini seluruh terdakwa baik perkara tewasnya Brigadir J maupun obstruction of justice sudah divonis. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas