Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penyewaan Jet Pribadi dan Aliran Uang Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Penyewaan Jet Pribadi dan Aliran Uang Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa dua pegawai pada Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).

Adapun, KPK juga mendalami aliran uang kepada Lukas Enembe. Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi lewat mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua, Henny Wijaya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE," kata Ali.

Baca juga: Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Dalami Aliran Uang yang Dinikmati Lukas Enembe

Penyidik KPK juga menyelisik berbagai aset mewah yang disinyalir punya Lukas Enembe. Hal itu didalami dari Marwan Suminta selaku wiraswasta.

Berita Rekomendasi

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," kata Ali.

Terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni Teuku Hamzah Husen, wiraswasta dan Ade Rahmad, karyawan swasta. Kedua saksi itu akan dipanggil ulang KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Hubungannya dengan Penangkapan Lukas Enembe

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas