Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penyewaan Jet Pribadi dan Aliran Uang Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Penyewaan Jet Pribadi dan Aliran Uang Lukas Enembe
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyewaan jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas