Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Indonesia dan Inggris Belum Sepakat soal Denda dalam Penanganan Suap Pesawat Bombardier

Indonesia dan Inggris belum mencapai kata sepakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Indonesia dan Inggris Belum Sepakat soal Denda dalam Penanganan Suap Pesawat Bombardier
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Indonesia dan Inggris belum mencapai kata sepakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Sejauh ini masih dalam tahap pembahasan bersama beberapa hal persoalan teknis kerja sama 

Untuk uang dari Airbus terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200 dan pengadaan pesawat Airbus A320 Family. 

Kemudian uang dari Bombardier melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG). 

Sedangkan uang dari ATR melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang kepada Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain Emirsyah, Soetikno Soedarjo juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan sejumlah 477.560 Euro atau setara dengan 3.771.637,58 dolar Singapura subsider empat tahun pidana. 

Namun, Hadinoto meninggal dunia saat perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas