Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Ungkap Kondisi David Terkini hingga Setuju Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Mahfud MD mendukung diterapkannya pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP bagi pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD Ungkap Kondisi David Terkini hingga Setuju Penganiaya David Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjenguk David, korban penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Di depan para awak media, Mahfud MD mengatakan bahwa kondisi David sudah membaik.

"Saya baru saja menengok David, saya bersyukur yang bersangkutan mengalami kemajuan meskipun belum sadar sepenuhnya," ujar Mahfud, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).

"Gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya ketika digerakkan sudah mulai membaik," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga membahas kasus hukum yang menimpa Mario Dandy Satrio.

"Saya tadi sudah berdikusi dengan para penegak hukum, para aktivis, dan para penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum," tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Minta KPK Bekerja Profesional Usut Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa, dihukum dengan apa," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Mahfud juga mengatakan, pasal-pasal yang bisa diterapkan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

"Terkadang untuk suatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan," ungkapnya.

"Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif, agar kita dalam mendidik masyarakat itu membuat warga masyarakat lain jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.

"Oleh sebab itu dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa peri kemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351," jelasnya.

Mahfud MD juga mendukung jika diterapkan pasal yang lebih keras dan tegas, yaitu Pasal 354 dan Pasal 355.


"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan Pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tegas Mahfud.

Bunyi Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas