Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat

Psikolog Forensik Reza Indragiri menduga, Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman dan popularitas

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Motif Mario Aniaya David, Diduga Ingin Dapat Pujian dan Cari Sensasi Rasa Hebat
Tangkap layar Kompas Tv
Putra pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) jadi tersangka penganiayaan kepada korban D. 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada kemungkinan Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17) karena didasari dua motif.

Menurut Reza, motif Mario Dandy menganiaya David adalah motif emosional dan motif instrumental.

Psikolog yang juga anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan menduga Mario Dandy melancarkan aksinya untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan sensasi rasa hebat.

"Justru tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bergerak dilatarbelakangi oleh motif instrumental."

"Motif instrumental adalah motif di mana seorang pelaku kejahatan melancarkan aksinya untuk mendapatkan manfaat tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, sensasi rasa hebat, dan seterusnya."

"Jadi kemungkinan pertama bahwa tersangka (melakukan penganiayaan didasari) motif emosional atau motif instrumental atau bahkan justru merupakan perpaduan dari keduanya," jelas Reza dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Kendati demikian, Reza menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.

Baca juga: Kelakuan Mario Dandy Satriyo Semasa Remaja, Geber Moge hingga Sering Ngutang di Kantin Sekolah

BERITA REKOMENDASI

"Apapun itu, yang jelas motif tidak harus atau tidak mutlak diungkap oleh pihak penyidik."

"Terungkap atau tidak terungkapnya motif sama sekali bukan penentu bagi berlanjut atau berhentinya proses hukum atas kasus ini," lanjut Reza.

Hanya saja, mempertimbangkan kondisi David, penting untuk penyidik mengetahuinya.

Sehingga, penyidik selanjutnya bisa memutuskan langkah hukum yang tepat bagi para pelaku.

Baca juga: Polisi Sebut AGH Sempat Ingatkan Mario Dandy agar Selesaikan Masalah dengan David Secara Baik

Shane Jadi Tersangka

Diketahui, tak hanya Mario Dandy, penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat ini sebagai tersangka, maka jumlah tersangka penganiayaan David saat ini ada dua orang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas